Pengertian Khitan Hukum Tujuan dan Tekniknya

[et_pb_section fb_built=”1″ specialty=”on” _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ specialty_columns=”3″][et_pb_row_inner _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default”][et_pb_column_inner saved_specialty_column_type=”3_4″ _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″]

Pengertian Khitan Hukum Tujuan dan Tekniknya – Jelaskan pengertian khitan! Tentunya hampir semua umat muslim mengetahui tentang hal tersebut. Tapi mungkin tidak terlalu mendetail. Seluruh umat Islam, terutama laki-laki, pastinya sudah pernah melakukan khitan. Ini adalah salah satu kegiatan yang memang wajib dilakukan oleh laki-laki. Kegiatan ini sendiri mempunyai beberapa macam nama, seperti khitan yang diambil dari bahasa Arab, lalu ada juga sunat, kemudian Sirkumsisi / Circumcision yang berasal dari bahasa Inggris.

Pengertian Khitan Hukum Tujuan dan Tekniknya

Jika membahas tentang pengertian tentang khitan sendiri, mungkin terbilang hampir sama. Khitan secara bahasa terutama bahasa Arab sendiri adalah memotong. Tentunya yang dimaksud di sini adalah bagian ujung yang ada pada alat vital laki-laki.

Adapun pengertian khitan adalah proses pengelupasan kulup atau kulit yang memang menyelubungi ujung penis. Ini adalah penjelasan dari sisi medis

Sedangkan pengertian khitan menurut bahasa dan istilah, dapat dilihat dalam ulasan berikut. Berdasarkan bahasa khitan sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Khatana, yang artinya memotong. Berdasarkan ensiklopedi Islam, kata tersebut, tidak hanya berarti memotong, namun juga mengerat. Kata memotong di sini, tentunya mempunyai makna dan batasan khusus. Dimana makna dan batasan yang dimaksud di sini adalah bagian kemaluan yang harus dipotong.

Jika dilihat berdasarkan istilah, khitan sendiri adalah membuka atau memotong kulit / kulup yang memang menutupi ujung kemaluan, tujuannya agar seseorang tersebut bersih dari najis. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Abdullah Nasih Ulwan, dimana khitan sendiri dalam memotong ujung penis, yang merupakan konsekuensi dari hukum-hukum syara.  

Imam Al-Mawardi sendiri, memberikan jelaskan pengertian khitan sebagai pemotongan kulit yang memang menutupi kepala penis / khasafah, yang mencakup memotong pangkal kulit dan juga pangkal kepala penis. Minimal nya tidak ada lagi kulit yang menutupinya.

Hukum khitan

Hukum khitan bagi seorang laki-laki adalah wajib. Hal ini tercantum dalam beberapa dalil, seperti QS. An-nahl ayat ke 123, yang membahas tentang agar Rosulullah, mengikuti agama Ibrahim, ada juga QS. Al-Hajj ayat ke 78, dan beberapa dalil lainnya. Selain itu, Rasulullah juga pernah bersabda tentang Fitrah tentang 5 perkara, antara lain mencukur bulu kemaluan, khitan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan juga mencukur kumis.

Khitan termasuk bagian dari syariat kaum Muslimin, yang memang pembeda dari kaum Yahudi dan juga Nasrani. Selain itu khitan ini juga salah satu ajaran dari Nabi Ibrahim AS, mengingat, Allah Taa’la juga memberikan perintah untuk mengikuti ajaran agama Nabi Ibrahim dalam firmannya.

Bagian yang akan dikhitan

Adapun bagian yang dipotong saat khitan adalah kulit bagian kuat, yang memang menutupi kepala penis. Ini adalah teknik sunat yang dilakukan oleh laki-laki.

Sedangkan bagian yang disunat, pada wanita adalah klitoral hood, atau kulit yang menutupi klitoris. Klitoral hood atau Preputium clitoridis tidak lain adalah lipatan, yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans atau batang klitoris. Dimana bagian ini yang nantinya berkembang jadi bagian dari labia. Minora, dan nantinya merupakan dari homolog, seperti kulup pada penis. 

Tujuan dari khitan

Tentunya tujuan disyariatkan nya khitan ini tidak sembarangan. Berikut ini adalah beberapa tujuan yang dimaksud, antara lain:

  1. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Maksudnya adalah ketika seseorang melakukan khitan, maka dirinya mampu menyucikan diri, dan sebagai bukti dari tunduk atas ajaran agama yang diberikan.
  2. Mendidik anak sejak usia dini, tentang pentingnya kesehatan dan kebersihan badan, terutama alat kelaminnya. Dimana secara tidak disadari, bahwa air seni, akan keluar melewati kulit, dan ujung kelamin tersebut. Jika tidak dibersihkan dengan baik, maka akan mengendap, dan memudahkan berbagai macam penyakit masuk dan hinggap di tempat tersebut. Ini yang sedari awal dihindari dengan melakukan sunat. Tidak hanya pada pria saja, demikian pula pada wanita.
  3. Dari sisi medis, dilakukannya sunat ini, mampu membuang anggota tubuh yang dapat menjadi sarang persembunyian berbagai macam kotoran, bakteri, virus, dan hal-hal berbahaya lainnya. Secara tidak langsung, dengan khitan seseorang bisa terbebas dari beberapa jenis penyakit yang sering menyerang organ intim pria, seperti infeksi saluran kemih dan yang lainnya.
  4. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk menghindari kelamin dari beberapa jenis penyakit berbahaya seperti sipilis, dan yang lainnya.

Teknik melakukan khitan

Ada beberapa prosedur untuk melakukan khitan pada anak laki-laki Anda. Prosedur seperti ini perlu diperhatikan dengan baik, karena ini menyangkut kesehatan dan hal-hal baik untuk anak Anda. Adapun prosedur yang dimaksud adalah:

  1. Cek waktu yang baik untuk melakukan sunat. Jika dilihat dari hadits yang ada Rasulullah melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Sedangkan berdasarkan kedokteran, waktu yang baik untuk melakukan khitan adalah pada hari ketiga atau hari ketujuh setelah kelahiran. Walau banyak juga orang tua yang melakukan khitan ketika anaknya berusia balita atau 7 tahun.
  2. Dalam hal ini Anda perlu memilih waktu yang tepat, tentu saja hal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi anak. Sebaiknya jangan terlalu memaksa anak, karena sistem paksaan, mampu memberikan rasa trauma pada anak tersebut.
  3. Tidak ada salahnya jika menghitung atau mencari hari baik untuk khitan. Walaupun pada dasarnya setiap hari adalah baik. Untuk memilih hari yang baik, sebaiknya perhatikan kondisi anak, dan waktu bagi orang tua yang akan mengantar anak ke klinik atau tempat melakukan sunat.
  4. Yang ketiga adalah, cari dokter atau klinik khitan yang tepat. Mencari klinik khitan terdekat, dengan rumah tentu tidak masalah. Tapi pastikan klinik tersebut mempunyai sertifikat resmi, dan berlisensi. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko salah penanganan sunat itu sendiri.
  5. Tidak ada salahnya jika Anda mempelajari beberapa teknik sunat, beserta kelebihan dan kekurangannya. Mengingat belakangan ini teknik sunat yang ada di klinik sunat terbilang beragam. pastikan teknik tersebut aman, dan mampu meminimalkan efek sunat itu sendiri.
  6. Jangan lupa siapkan dan ketahui juga teknik penanganan setelah sunat. Hal ini harus dilakukan agar luka pada sunat yang ada cepat sembuh, dan tidak mengakibatkan efek samping negatif. Seperti menggunakan celana longgar, menggunakan celana dalam khusus sunat, rutin melakukan kontrol ke dokter, dan yang lainnya. Anda yang masih awam tentang penanganan pasca sunat, tidak ada salahnya jika berkonsultasi dengan dokter terkait.

Dari uraian di atas, jelas sudah tentang jelaskan pengertian khitan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. Jadi Anda yang ingin melakukan kegiatan sunat, terutama pada anak laki- atau pada perempuan, sebaiknya cek dan pilih waktu yang tepat. jangan lupa untuk mengunjungi klinik yang tepat. Melakukan konsultasi terlebih dahulu, juga tidak masalah, guna memberikan informasi yang lebih baik, agar proses sunat nantinya dapat dilakukan dengan baik, dan aman.

[/et_pb_text][/et_pb_column_inner][/et_pb_row_inner][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″][et_pb_sidebar area=”et_pb_widget_area_1″ _builder_version=”4.4.9″ body_font=”|700|||||||” body_text_color=”#000000″ background_color=”#e8e8e8″ custom_padding=”10px|10px|10px|10px|true|true” border_width_all=”1.2px” border_color_all=”rgba(0,0,0,0)” border_color_all__hover_enabled=”on|hover” border_color_all__hover=”#eb3155″ body_text_color__hover_enabled=”on|hover” body_text_color__hover=”#eb3155″ global_module=”987466610″][/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_section]